Opini

Minggu, 13 Mei 2012

Bagaimana Memahami Kecelakaan Lalu Lintas?

Kecelakaan lalu lintas bila kita coba sedikit meluangkan waktu untuk memahaminya,  bukanlah sesuatu yang terjadi karena sudah menjadi takdir  pengemudi maupun pengendara tersebut, akan tetapi kecelakaan lalu lintas adalah akibat dari persentuhan berbagai faktor yang jalin jemalin dan menambah daftar buram berlalu lintas di Negeri ini.
Pada penghujung tahun 2011 lalu kita dikejutkan oleh berita tentang Apriani seorang pengemudi yang  menewaskan 10 jiwa diduga kecelakaan itu terjadi karena apriani telah mengkonsumsi narkoba sebelum mengemudi kendaraannya. Kemudian di Medan ada seorang guru sekolah menabrak 17 siswa taman kanak-kanak yang tengah melakukan olahraga di depan sekolahnya. Bahkan yang lebih tragis seorang anggota kepolisian yang sedang mabuk mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dan menabrak beberapa orang yang dilewatinya, bahkan mobil tersebut hanya bisa berhenti ketika menabrak pagar rumah milik seorang warga. Bahkan masih banyak lagi pristiwa-pristiwa kecelakaan lalu lintas yang lain.
Sontak saja kejadian-kejadian tersebut mengundang perhatian hampir semua media yang ada di Indonesia, semoga hal tersebut bukanlah sebagai bagian dari upaya pengalihan isu politik yang tengah menimpa beberapa oknum pelaku pemerintahan di negeri ini dan tak hangatnya juga diperbincangkan.
Berdasarkan data yang bersumber dari Kepolisian Republik Indonesia menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2011 lalu jumlah korban meninggal akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia mencapai 31.234 jiwa, sedangkan kerugian yang diderita akibat akibat kecelakaan tersebut mencapai 35,8 triliun rupiah.
Lebih jauh jika kita melihat maraknya kecelakaan lalu lintas yang terjadi, banyak disebabkan oleh kecerobohan para pengemudi yang semelekete menggunakan jalan raya, aturan-aturan berupa tata tertib yang mengatur etika berlalu lintas seringkali hanya dijadikan formalitas ketika sedang diadakan razia yang sifatnya responsif terhadap iklim kriminalitas di negeri ini.
Terlebih buruknya stigma masyarakat terhadap kepolisian terutama sekali yang bertugas di jalan raya juga turut ambil bagian dalam menambah daftar keruhnya suasana berlalu lintas, sehingga setiap kegiatan penertiban lalu lintas baik dalam bentuk razia gabungan maupun pemberian bukti pelanggaran (tilang) bagi pengendara yang tidak menggunakan kelengkapan berkendara yang dilakukan oleh polantas cenderung dianggap hanya mencari keuntungan pribadi semata, bukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas suci sebagai seorang aparat penegak hukum.
Salah satu bukti kekecewaan masyarkat terhadap aparat kepolisian tersebut terlihat dari pristiwa tragis pembakaran dua aparat kepolisian di Kalimantan barat yang tidak terima dirinya di tilang dan tidak bisa mengambil motornya karena pengendara tersebut tidak bisa menunjukkan Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) dan Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Ironi memang kalau kita renungkan, betapa masyarakat sudah tidak percaya lagi pada aparat penegak hokum bahkan mungkin terhadap hokum itu sendiri. Karena di satu sisi memang  masyarakat sudah mulai lelah melihat pristiwa-pristiwa pelanggaran hukum yang dibuat oleh pembuat maupun penegak hukum itu sendiri. Jadi jangan heran kalau semakin hari rakyat sepertinya semakin berontak.
Belum lagi jika berbicara masalah inprastruktur yang ada, jalan raya sepanjang 10 kilometer bisa dipastikan 6 kilometer diantaranya berlubang dan membuat anda cukup berhati-hati melewatinya, dan itu terjadi bukan hanya di daerah yang notabene daerah kurang maju, tetapi hampir di semua daerah di Indonesia ini kondisi jalannya rayanya demikian mengenaskan.
Jika kita kembalikan pristiwa maraknya kecelakaan lalu lintas ini ke ranah hukum, dalam pasal 203 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan disebutkan bahwa “pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan”. Oleh karena itu jaminan keselamatan  dalam hal ini meski tidak sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah akan tetapi setidaknya pemerintah berupaya memaksimalkan jaminan tersebut bisa saja dengan melakukan perbaikan inprastruktur, sebab dalam banyak kasus seringkali kecelakaan disebabkan oleh jalan yang rusak, licin dan sebagainya.
Di samping itu, proses pemberian surat Izin Mengemudi (SIM) yang dikeluarkan oleh kepolisian terkesan cukup longgar bagi para calon pengemudi ini, tidak melalui prosedur yang seharusnya dilalui oleh seseorang yang ingin mendapatkan Surat Ijin Mengemudi (SIM), walaupun mereka belum terlalu fasih dalam berkendara asalkan ada uang 200 ribu (NTB) sudah cukup sebagai syarat mendapatkan ijin mengemudi tersebut. Dan akibatnya adalah sering terjadi kecelakaan akibat kecerobohan yang disebabkan oleh tidak lihainya  pengendara itu sendiri dalam berkendara.
Banyaknya kendaraan yang sudah tidak layak pakai tetapi tetap saja dioprasikan juga seingkali menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas. Sebab kendaraan-kendaraan tersebut sering mengalami rem blok dan lain sebagainya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar