SUM: DEMOKRASI ATAU HEGEMONI
Oleh Muhammad Syaoki (Mahasiswa Fakultas Dakwah)
Jangan lancang__laaah
menghujat politisi, DPR, Rektor, sementara untuk mengurus proses demokrasi
kecil di kampus ini kita sendiri tidak bisa. (Dr. Kadri, M.Si)
Perguruan tinggi merupakan
salah satu lembaga yang berperan penting dalam menciptakan generasi bangsa yang
memiliki kemampuan akademis dan kemampan emosional untuk selanjutnya membangun
kehidupan masyarakat yang lebih baik nantinya. Salah satu modal utama yang
dimiliki oleh perguruan tinggi dalam menjalankan peranannya tersebut adalah
iklim kehidupan kampus dengan adanya organisasi-organisasi kemahasiswaan.
Organisasi-organisasi
kemahasiswaan inilah sebenarnya merupakan tempat penyemaian benih-benih unggul
generasi yang akan datang. Sebab di dalamnya mahasiswa belajar bagaimana
berdemokrasi yang baik, yang lebih mengedepankan musyawarah, mufakat dan lain
sebagainya dalam mengambil keputusan. Bahkan di dalam Pedoman Organisasi
Kemahasiswaan Intra (POKI) bab I pasal I menjelaskan bahwa organisasi
kemahasiswaan bertujuan sebagai wahana dan sarana pengembangan diri ke arah
perluasan wawasan, peningkatan kecerdasan dan integritas kepribadian.
Salah satu bentuk
pendidikan demokrasi di Badan Kegiatan Mahasiswa (BKM) yaitu dengan diadakannya
Sidang Umum Mahasiwa (SUM). Sidang Umum Mahasiswa (SUM) tujuannya adalah antara
lain untuk memilih ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) untuk periode
selanjutnya menggantikan ketua HMJ yang sudah didimisioner.
Namun patut
disayangkan kenapa di IAIN Mataram dengan predikatnya sebagai kampus putih dan
satu-satunya Perguruan Tinggi Islam Negeri di kawasan timur Indonesia ini
sering kali terjadi kerusuhan ketika mahasiwa melaksanakan sidang umumnya.
Adegan-adegan lempar bangku, saling tonjok bahkan yang lebih ekstrem
menodongkan senjata tajam yang kerap mewarnai proses sidang umum mahasiswa ini
sepertinya merupakan tontonan dan pendidikan gratis bagi para mahasiswa yang
baru pertama kali mengikuti SUM.
SUM seolah-olah
merupakan ajang senioritas dimana kelompok yang dominan bisa membuat aturan
sendiri sesuka hatinya. Aturan tersebut berupa penetapan kriteria-kriteria mahasiswa yang boleh mencalonkan diri sebagai
ketua HMJ. Lucunya lagi aturan-aturan tersebut dibuat pada saat pembahasan
AD-ART tanpa melalui proses sosialisasi jauh-jauh hari sebelumnya. Lucu???
Memang lucu….
Mengapa rusuh
Kerusuhan yang
terjadi dalam SUM sepertinya lebih disebabkan oleh prilaku anarkisme serta
kecurangan yang dilakukan oleh kelompok yang merasa dirinya dominan dibadingkan
dengan kelompok-kelompok yang lainnya. Dan hal inilah yang mencedrai proses
pendidikan demokrasi melalu sidang umum mahasiswa ini. Kelompok dominan yang
dimaksud di sini tidak berarti mereka kuat secara kwantitas, akan tetapi lebih
dikarenakan mereka kuat secara structural.
Demokrasi yang
baik akan senantiasa mengakomodir suara-suara rakyat sekecil apapun itu
walaupun memang suara mayoritas tetap menjadi prioratas dalam mengambil
keputusan. Begitupula dengan Sidang Umum Mahasiswa jangan sampai dengan alasan
dominan tersebut suatu kelompok menegasikan eksistensi kelompok lain yang lebih
kecil dari kelompoknya. Penegasian tersebut bisa saja dalam bentuk tidak diikutsertakannya
dalam pengambilan keputusan, tidak diberikannya hak suara yang sama dibandingkan
dengan kelompok yang dominan.
Lebih jauh
sepanjang pengamatan penulis, ada beberapa cara yang dilakukan kelompok dominan
sebagai bentuk penegasian kelompok lain diantaranya:
1. Penguasaan
presidium sidang.
Penguasaan
presidium sidang ini dalam beberapa kasus bisa melalui penunjukan langsung oleh
panitia yang anggotanya sebagian besar adalah kelompok dominan, kalaupun cara
pertama mengalami kegagalan, cara selanjutnya yang dilakukan adalah melalui
mekanisme voting tetapi yang bertugas menghitung jumlah suara pendukung
presidium sidang adalah anggota kelompok dominan itu sendiri, sehingga rentan
sekali terjadi kecurangan.
2. Penguasaan hak bersuara
Ketika presidium
sidang telah mereka kuasai maka langkah selanjutnya adalah anggota-anggota
kelompok dominan diberikan kesempatan yang lebih untuk bersuara mengemukakan
pendapatnya mengenai AD ART maupun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh
seseorang yang ingin mencalonkan dirinya sebaga ketua HMJ. Sedangkan
orang-orang di luar kelompoknya hanya diberikan waktu yang sangat singkat untuk
bersuara itupun penuh dengan sanggahan dari anggota kelompok dominan.
Jangan heran kalau
kemudian seringkali terjadi kericuhan ketika dilaksanakannya Sidang Umum
Mahasiswa (SUM). Kericuhan itu menurut penulis lebih disebabkan oleh kekecewaan
orang-orang dari kelompok yang tidak dominan karena hak mereka untuk bersuara,
memilih dan dipilih sebagai ketua HMJ tidak diakomodir oleh kelompok dominan.
Bagaimana dengan peran lembaga?
Lembaga yang
seharusnya menjadi Pembina sekaligus pengontrol dalam setiap kegiatan yang
dilakukan mahasiswa tidak diberikan ruang yang banyak oleh kelompok dominan
karena dianggap keterlibatan lembaga melalui PD III maupun PR III adalah
sebagai bentuk intervensi terhadap kegiatan mahasiswa. Di samping itu lembaga
juga tidak terlalu berani (untuk tidak mengatakannya takut) ikut serta dalam
kegiatan sidang umum mahasiswa tersebut.
Melihat sikap
lembaga seperti itu, saya berfikir jangan-jangan lembaga juga ada masalah yang
juga sudah diketahui oleh kelompok dominan, dan seandainya lembaga bersikap
tegas terhadap kelompok dominan yang melakukan kericuhan, maka tersebarnya
permasalahn oknum-oknum yang ada di lembaga menjadi taruhannya.
Akhirnya yang
menjadi pertanyaannya sekarang adalah apakah lembaga berani melakukan apa yang
disebut kelompok dominan sebagai sebuah bentuk INTERVENSI kepada mahasiswa???
Kita tunggu saja jawabanya…
Tidak ada komentar:
Posting Komentar